Tugas dan Fungsi

By BAMA 21 Mei 2019, 13:23:55 WIB

Berdasarkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 52 tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau, UPT-Diklat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT-Diklat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  2. Pelaksanaan operasional pendidikan dan pelatihan meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural, teknis, fungsional dan pemerintahan serta pengelolaan sarana dan prasarana;
  3. Pelaksanaan Ketatausahaan UPT; dan
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.