Selayang Pandang

By BAMA 16 Feb 2019, 00:28:14 WIB

Sebelum bergabung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) UPT Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) berdiri sendiri dengan nama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah beserta turunan peraturan di bawahnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 35 Tahun 2016  tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau, Badan Diklat  harus bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah  menjadi BKPSDM.

Pada tahun 2017 tugas pokok dan fungsi kediklatan berada di bawah Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau. Ditahun 2018 dengan filosofi kemandirian kediklatan serta karakteristik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya melekat pada Badan Diklat maka untuk menjamin keberlangsungan proses kediklatan secara mandiri maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor : 52 Tahun 2017 Tanggal 5 Januari 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Lubuklinggau.